PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan media siber di Indonesia juga turut memperkuat hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media siber mencakup segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) juga termasuk dalam kategori ini, yang mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus mengalami verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian pada prinsip di atas, dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Setiap pengguna harus melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Pencabutan dan Koreksi Berita
Media siber wajib mengakui dan memperbaiki setiap kesalahan berita dengan segera, secara proporsional, dan dengan cara yang sama dengan konten yang salah tersebut telah diterbitkan.
Pencabutan dan koreksi berita harus dilakukan dengan cara dan kriteria yang sama dengan pemberitaan pada media konvensional.
Media siber wajib mencantumkan waktu pemuatan, judul berita yang diperbaiki, serta klarifikasi atau koreksi di tempat yang sama dengan pemuatan berita yang salah tersebut.
Hak Jawab
Media siber wajib memberikan hak jawab kepada setiap orang yang merasa nama baiknya dirugikan oleh pemberitaan media siber.
Permintaan hak jawab harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah berita disiarkan atau ditayangkan.
Media siber wajib menyiarkan atau menayangkan hak jawab tersebut dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permintaan diterima.
Perlindungan Sumber
Media siber wajib melindungi sumber informasi yang bersifat rahasia, kecuali jika diperintahkan oleh pengadilan.
Perlindungan sumber tidak hanya berlaku pada wartawan, tetapi juga pada pengguna media siber yang menyampaikan informasi yang bersifat rahasia.
Media siber tidak boleh mempublikasikan identitas sumber yang bersifat rahasia, kecuali dengan persetujuan tertulis dari sumber tersebut.
Pemberitaan Anak
Media siber harus memperhatikan hak-hak anak dalam pemberitaan yang berhubungan dengan anak.
Media siber harus memperhatikan sensitivitas dan kepentingan anak dalam pemberitaan.
Media siber tidak boleh mempublikasikan identitas anak yang menjadi korban kejahatan atau anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Demikianlah pedoman pemberitaan media siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat. Pedoman ini bertujuan untuk menjaga kemerdekaan pers dan kualitas jurnalistik di era digital. Sebagai pengguna media siber, mari kita patuhi dan dukung penerapan pedoman ini agar informasi yang disampaikan di media siber dapat diandalkan, bermanfaat, dan tidak merugikan pihak lain.